Create a Meebo Chat Room

Selasa, 25 Agustus 2009

SISTEM KESEHATAN INDONESIA sangat LIBERAL

          Jakarta - Sistem kesehatan di Indonesia dinilai sangat liberal dan tak terkontrol. Bahkan, pihak swasta bisa membuat harga sendiri tanpa kontrol dari siapa pun. "Harusnya pemerintah ikut mengontrol pelayanan kesehatan oleh swasta. Tapi kenyatannya, siapa yang mengontrol. Mekanisme komplain harus diatur jelas," kata Ketua Koalisi Untuk Indonesia Sehat (KUIS), Firman Lubis dalam diskusi RUU Kesehatan di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Kamis, (30/7/2009). Dengan sistem kesehatan sekarang ini, pengelola swasta bisa memberikan harga terhadap pasien secara sepihak. Selain itu, standar pelayanan pun tak transparan seperti tata cara memberikan keluhan dan sebagainya. "Itu harus diatur dalam RUU Kesehatan yang sedang digodok DPR," ujarnya.

image          Selain kontrol terhadap peran layanan kesehatan oleh masyarakat, menurut dia, RUU harus bisa mengubah paradigma jaminan kesehatan dari paradigma kuratif (pengobatan) menjadi paradigma preventif (pencegahan). "Jika menggunakan paradigma sekarang, maka yang terjadi adalah Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yaitu pemerintah mengobati orang sakit. Itu sangat butuh dana besar dan memboroskan anggaran. Tidak mendidik dan menjadikan ketergantungan masyarakat terhadap rumah sakit. Ini harus diubah menjadi program pencegahan seperti di AS dan Eropa," papar Firman yang juga staff pengajar FK UI ini. Selain masalah peran negara, RUU juga harus jelas mengatur hubungan dokter dengan produsen obat. Selama ini, terjadi kolusi antara keduanya sehingga masyarakat dirugikan dengan harga obat yang tak terkontrol. "Harus dipisahkan tegas antara keduanya," kata dia.
          Berbeda dengan UU 23/2003, RUU ini juga akan mengatur aborsi yang kontroversial. Di RUU ini mengatur peran tokoh agama untuk menentukan seorang ibu boleh diaborsi atau tidak. Jika aturan ini dimasukan, lanjut dia, maka akan menjadi permasalahn baru tentang siapa lembaga agama tersebut. "Kalau peraturan sebelumnya, hanya ada 2 yaitu dokter dan psikolog. Kalau ada lembaga agama, siapa dia," kata Firman. (asp/aan) Andi Saputra

Tag Technorati: {grup-tag}

0 komentar: